Lompat ke konten
Home » Memahami Trading Halt Sebagai Proteksi Panic Selling Investor

Memahami Trading Halt Sebagai Proteksi Panic Selling Investor

trading halt artinya

Pada perdagangan hari Senin, 9 Mei 2022, IHSG di tutup dalam posisi longsor 4,42% ke harga Rp.6.909,75. Media-media ramai membahas penurunan indeks yang istilahnya hampir menyentuh trading halt. Trading halt artinya apa?

Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di bursa secara keseluruhan selama 30 menit karena IHSG turun sampai batas tertentu. Trading halt di kenal pula dengan istilah halting.

Eh, by the way sebelumnya saya ucapkan selamat kembali beraktifitas pasca libur lebaran ya. Selamat Idul Fitri bagi rekan-rekan pembaca yang beragama muslim.

Beberapa hari sejak market buka sehabis libur lebaran ini IHSG kita anjlok sekitar 10%. Koreksi yang menurut para pengamat teknikal cukup wajar mengingat IHSG sudah naik gagah perkasa sejak awal tahun.

Trading Halt Artinya Apa?

Pemberlakuan trading halt adalah otoritas bursa. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor dari kerugian mendadak yang tidak wajar.

Selain itu, trading halt juga memberi kesempatan kepada investor untuk melakukan analisa pasar agar terhindar dari perilaku panic selling yang bisa saja merugikan investor sendiri dan juga menyebabkan indeks jatuh semakin dalam.

Baca juga: Teknik Swing Trading Saham, Cuan Mingguan

Perbedaan Trading Halt dan Trading Suspend

Selain trading halt, di kenal juga istilah trading suspend. Kedua istilah ini adalah langkah proteksi darurat yang fungsinya sama, menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien.

Lalu apa perbedaan trading halt dan trading suspend?

Trading halt yang disebutkan sebelumnya adalah pemberhentian perdagangan saham di bursa selama 30 menit, sedangkan trading suspend adalah pemberhentian perdagangan di bursa sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuanga (OJK).

Dalam trading halt, semua transaksi yang belum teralokasi atau statusnya masih open order, akan tetap berada dalam sistem dan dapat di amend (di ubah) atau di withdraw (dibatalkan) oleh investor.

Sementara dalam trading suspend, semua transaksi yang belum teralokasi akan ter-withdraw secara otomatis oleh sistem.

Aturan proteksi ini sudah mengalami beberapa kali revisi. Pedoman terbaru adalah  Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat yang diterbitkan 10 Maret 2020.

Anda bisa membaca dokumen tersebut di website BEI pada link ini.

Penerapan Trading Halt dan Trading Suspend

Kapan bursa bisa melakukan trading halt? Berapa lama waktunya?

Berdasarkan aturan yang terbaru di atas, penerapan trading halt dan trading suspend mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Jika IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5%, maka dilakukan trading halt selama 30 menit.
  2. Jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%, maka kembali dilakukan trading halt selama 30 menit.
  3. Jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%, maka dilakukan trading suspend dengan ketentuan: sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Itulah mengapa senin kemarin media-media ramai menyebut istilah trading halt, sebab IHSG turun sampai 4,42%. Artinya, turun sedikit lagi sampai di 5% maka bursa akan memberlakukan trading halt pertama selama 30 menit.

Baca juga: Cara Melihat Harga Batubara Dunia

Penutup

Trading halt dan trading suspend hanya akan terpakai jika ada kondisi darurat yang mempengaruhi perdagangan di bursa. Perilaku panic selling investor adalah salah satu kondisi darurat yang sering terjadi.

Di krisis tahun 2008 bursa pernah melakukan trading halt. Di masa awal pandemi tahun 2020, trading halt beberapa kali terjadi sebab IHSG saat itu turun dengan lancar bak seluncuran air. Hehe

Selain panic selling investor, sebenarnya ada kondisi darurat lain yang bisa memicu pemberlakuan trading halt maupun trading suspend. Misalnya bencana, gangguan keamanan, sosial, dan politik, kerusakan pada sistem trading, dan gangguan kelistrikan.

Nah, dengan adanya trading halt dan trading suspend, investor memiliki kesempatan untuk menganalisa kembali langkah-langkah investasinya agar terhindar dari kerugian mendadak yang tidak wajar.

Well, investor, bagaimana Anda menyikapi penurunan IHSG yang cukup extrim dalam beberapa hari terakhir ini?

Apakah Anda panik menjual, atau malah melihat kesempatan untuk membeli saham-saham terdiskon? Sampaikan di kolom komentar ya.

Diskusi

error: Content is protected !!